BSU Tahun 2022 Akan Segera Cair: Simak Syarat Penerima, Besaran Bantuan Dana dan Jadwal Penyalurannya

- 6 April 2022, 15:00 WIB
Ini syarat, besaran dana, dan kapan jadwal penyaluran BSU.
Ini syarat, besaran dana, dan kapan jadwal penyaluran BSU. /Tangkap layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Ketahui mengenai syarat, besaran dana, dan juga jadwal penyaluran yang akan dilakukan dalam Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada tahun 2022 kali ini.

Pemerintah melalui Kemnaker telah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan kembali disalurkan kepada sejumlah pekerja tepatnya pada tahun 2022 dengan sejumlah syarat yang ditetapkan.

Hadirnya program BSU pada tahun 2022 ini merupakan kelanjutan dari beberapa tahun yang lalu, mengingat program tersebut juga telah berlangsung yaitu mulai pada tahun 2020 dan tahun 2021.

Baca Juga: Update Terbaru BSU 2022 untuk Karyawan: Jadwal Kapan Cair, Besaran Subsidi Gaji dan Syarat Penerima BLT

Sedangkan penyaluran dana bantuan BSU yang direncanakana akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini sendiri dimaksudkan sebagai salah satu cara atau sarana dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

Untuk menghadirkan kembali bantuan dana dalam program BSU tahun 2022 kali ini, disebutkan bahwa pemerintah secara resmi telah menetapkan anggaran yang akan digunakan mencapai jumlah Rp 29,3 Trilliun.

Dari bersaran jumlah dana anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut, disebutkan bahwa nantinya akan menargetkan jumlah 8,8 juta pekerja atau karyawan mendapatkan BSU di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Info BSU Rp 1 Juta 2022: Jadwal Pencairan, Kuota Penerima, dan Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

Syarat Penerima BSU

Sedangkan dari jumlah target penerima yang akan diberikan tersebut, pemerintah juga memastikan terdapat salah satu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BSU.

Berdasarkan rilis resmi yang telah dilakukan, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi penerima dana bantuan dalam program BSU ini sendiri ialah bagi para pekerja atau karyawan yang memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta per bulan.

Selain syarat tersebut, pekerja atau karyawan juga harus memastikan diri telah terdaftar atau menjadi anggota dalam program pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan dengan status peserta aktif.

Baca Juga: Pekerja Jangan Kaget BLT Subsidi Gaji Kemnaker Cair di April 2022 Usai Cek Kesini, Ini Info BSU BPJS Terkini

Besaran Dana BSU

Jika telah memastikan hal tersebut, maka nantinya para pekerja dan karyawan akan berkesempatan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam program bantuan BSU pada tahun 2022 kali ini.

Sama seperti yang diberikan pada beberapa tahun belakangan, nantinya jumlah yang akan didapatkan oleh para pekerja atau karyawan dalam program BSU tahun 2022 ini sama yaitu Rp 1 juta per pekerja.

Meski demikian, hingga sampai saat ini belum diketahui dalam tahapan penyaluran BSU tahun 2022 nantinya apakah bantuan akan diberikan secara bertahap atau dapat dilakukan secara langsung dengan jumlah dana tersebut.

Baca Juga: Selamat, BSU Bantuan Subsidi Upah Cair 2022 kepada 8,8 Juta Pekerja: Syarat dan Kapan Jadwal Pencairan

Jadwal Penyaluran BSU

Terkait dengan kapan jadwal penyaluran dalam dana bantuan BSU, hingga kini pemerintah masih terus melakukan pembahasan menganai kapan sebenarnya dana bantuan tersebut nantinya dapat disalurkan.

Nantinya hampir sama seperti yang telah ditetapkan pada beberapa penyaluran pada tahun-tahun lalu, dana bantuan BSU juga akan menggunakan Himbara atau Himpunan Bank milik Negara sebagai tempat penyaluran seperti bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Sedangkan sebelum nantinya bisa mendapatkan sejumlah dana dalam program BSU ini, maka masyarakat yang akan masuk sebagai penerima dapat terlebih dahulu mengetahui status penerima melalui laman resmi BSU Kemnaker.

Baca Juga: Ciri Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, BSU 2022 Ada Syarat BPJS Ketenagakerjaan?

Demikianlah informasi yang dapat diberikan terkait dengan BSU 2022 lengkap dengan syarat, besaran dana, jadwal penyaluran dana yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 tersebut.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x