-Lalu pilih program bantuan sosial seperti yang diinginkan
-Setelah itu, Anda dapat memilih pada menu 'Daftar Usulan'
Selain itu, proses daftar usulan sebagai penerima PKH juga dapat dilakukan dengan menggunakan cara langsung dengan menghubungi aparatur desa atau kecamatan sesuai domisili.
Nantinya pada saat melakukan daftar usulan secara langsung ini dapat dilakukan dengan membawa berbagai berkas yang diminta seperti KK dan juga KTP fotokopi maupun asli.
Setelah melakukan proses daftar usulan tersebut, kemudian masyarakat dapat mengetahui apakah telah masuk ke dalam penerima dengan melalui link cekbansos.kemensos.go.id
Seperti yang telah disebutkan bahwa dana bantuan PKH ini nantinya akan didapatkan oleh sejumlah golongan penerima seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Kemensos menetapkan peraturan bahwa dalam 1 Kartu Keluarga atau KK berhak maksimal mendapatkan atau terdapat 4 penerima dalam program bantuan PKH tersebut.
Itulah informasi lengkap mengenai cara daftar usulan masuk sebagai penerima PKH yang dapat dilakukan secara langsung ataupun dengan menggunakan aplikasi yang telah ditetapkan.***