Daftar Usulan Jadi Penerima PKH Bisa Dilakukan dengan 2 Cara: Masuk Aplikasi Cek Bansos dan Siapkan Berkas

- 6 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi - Lakukan daftar usulan penerima PKH dengan memenuhi syarat melalui aplikasi dan berkas secara langsung pada tahap 2 tahun 2022.
Ilustrasi - Lakukan daftar usulan penerima PKH dengan memenuhi syarat melalui aplikasi dan berkas secara langsung pada tahap 2 tahun 2022. /PEXELS/Ahsanjaya

-Lalu pilih program bantuan sosial seperti yang diinginkan

-Setelah itu, Anda dapat memilih pada menu 'Daftar Usulan'

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 2 Dimulai Kapan? Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Online Login cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, proses daftar usulan sebagai penerima PKH juga dapat dilakukan dengan menggunakan cara langsung dengan menghubungi aparatur desa atau kecamatan sesuai domisili.

Nantinya pada saat melakukan daftar usulan secara langsung ini dapat dilakukan dengan membawa berbagai berkas yang diminta seperti KK dan juga KTP fotokopi maupun asli.

Setelah melakukan proses daftar usulan tersebut, kemudian masyarakat dapat mengetahui apakah telah masuk ke dalam penerima dengan melalui link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Dana PKH Rp 10 Juta Bisa Cair ke Sejumlah Golongan Penerima, Isi Data di Link Resmi Milik Kemensos Ini

Seperti yang telah disebutkan bahwa dana bantuan PKH ini nantinya akan didapatkan oleh sejumlah golongan penerima seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Kemensos menetapkan peraturan bahwa dalam 1 Kartu Keluarga atau KK berhak maksimal mendapatkan atau terdapat 4 penerima dalam program bantuan PKH tersebut.

Itulah informasi lengkap mengenai cara daftar usulan masuk sebagai penerima PKH yang dapat dilakukan secara langsung ataupun dengan menggunakan aplikasi yang telah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah