Daftar Usulan Jadi Penerima PKH Bisa Dilakukan dengan 2 Cara: Masuk Aplikasi Cek Bansos dan Siapkan Berkas

- 6 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi - Lakukan daftar usulan penerima PKH dengan memenuhi syarat melalui aplikasi dan berkas secara langsung pada tahap 2 tahun 2022.
Ilustrasi - Lakukan daftar usulan penerima PKH dengan memenuhi syarat melalui aplikasi dan berkas secara langsung pada tahap 2 tahun 2022. /PEXELS/Ahsanjaya

-Seorang WNI dan memiliki identitas berupa KTP

-Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin maupun masyarakat rentan miskin

-Bukan merupakan penerima bantuan sosial serupa dari pemerintah

-Tidak sedang bekerja sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan juga sebagai pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Ini Jadwal Cair Bantuan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Penerima PKH, BPNT, PKL, Cek Penerima di Link Kemensos

Setelah memastikan bahwa telah memenuhi berbagai syarat tersebut, kemudian dapat melakukan berbagai tahapan dalam daftar usulan sebagai penerima PKH.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui aplikasi Cek Bansos, dengan cara lengkap sebagai berikut ini:

-Download terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos

-Kemudian lakukan buat akun jika belum memilikinya

-Kemudian masuk ke dalam akun dan isikan berbagai persyaratan yang diminta

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah