-Seorang WNI dan memiliki identitas berupa KTP
-Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin maupun masyarakat rentan miskin
-Bukan merupakan penerima bantuan sosial serupa dari pemerintah
-Tidak sedang bekerja sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan juga sebagai pegawai BUMN/BUMD.
Setelah memastikan bahwa telah memenuhi berbagai syarat tersebut, kemudian dapat melakukan berbagai tahapan dalam daftar usulan sebagai penerima PKH.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui aplikasi Cek Bansos, dengan cara lengkap sebagai berikut ini:
-Download terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos
-Kemudian lakukan buat akun jika belum memilikinya
-Kemudian masuk ke dalam akun dan isikan berbagai persyaratan yang diminta