BERITA DIY - Ketahui berbagai cara daftar usulan masuk ke dalam penerima PKH pada tahun 2022 yang bisa dilakukan melalui aplikasi dan menyerahkan berkas.
Jumlah masyarakat yang ditargetkan masuk sebagai penerima dalam program PKH tahun 2022 sendiri telah ditetapkan yaitu mencapai jumlah 10 juta penerima di sejumlah daerah di Indonesia.
Sejumlah masyarakat yang masuk sebagai penerima tersebut ialah yang data dirinya telah masuk ke dalam DTKS yang digunakan sebagai dasar lengaluran dana PKH tahun 2022 ini.
Bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah masuk sebagai penerima dana bantuan PKH, maka kemudian dapat mengetahui sejumlah cara untuk melakukan daftar usulan penerima bansos tersebut.
Sejumlah cara dapat dilakukan untuk melakukan daftar usulan sebagai penerima dalam dana bantuan PKH tahun 2022 ini dengan secara online melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara langsung menggunakan berkas.
Namun sebelum nantinya dapat melakukan proses daftar usulan sebagai penerima dana bansos PKH pada tahun 2022 dapat terlebih dahulu mengetahui sejumlah syarat dan kriteria penerima.
Lebih lanjut, sejumlah syarat memang telah ditetapkan oleh Kemensos sebagai penyelenggara program PKH ini sendiri dengan tujuan agar nantinya bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Pasalnya seperti maksud dan tujuan awal, adanya program bantuan sosial PKH ini sendiri diberikab untuk meringankan masyarakat dalam sejumlah golongan, berikut syarat lengkapnya: