Daftar Usulan Jadi Penerima PKH Bisa Dilakukan dengan 2 Cara: Masuk Aplikasi Cek Bansos dan Siapkan Berkas

- 6 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi - Lakukan daftar usulan penerima PKH dengan memenuhi syarat melalui aplikasi dan berkas secara langsung pada tahap 2 tahun 2022.
Ilustrasi - Lakukan daftar usulan penerima PKH dengan memenuhi syarat melalui aplikasi dan berkas secara langsung pada tahap 2 tahun 2022. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Ketahui berbagai cara daftar usulan masuk ke dalam penerima PKH pada tahun 2022 yang bisa dilakukan melalui aplikasi dan menyerahkan berkas.

Jumlah masyarakat yang ditargetkan masuk sebagai penerima dalam program PKH tahun 2022 sendiri telah ditetapkan yaitu mencapai jumlah 10 juta penerima di sejumlah daerah di Indonesia.

Sejumlah masyarakat yang masuk sebagai penerima tersebut ialah yang data dirinya telah masuk ke dalam DTKS yang digunakan sebagai dasar lengaluran dana PKH tahun 2022 ini.

Baca Juga: Jadwal PKH Nominal Rp750 Ribu Kapan Keluar Lagi April 2022, Cek Daftar Nama Penerima Bansos yang Cair Tahap 2

Bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah masuk sebagai penerima dana bantuan PKH, maka kemudian dapat mengetahui sejumlah cara untuk melakukan daftar usulan penerima bansos tersebut.

Sejumlah cara dapat dilakukan untuk melakukan daftar usulan sebagai penerima dalam dana bantuan PKH tahun 2022 ini dengan secara online melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara langsung menggunakan berkas.

Namun sebelum nantinya dapat melakukan proses daftar usulan sebagai penerima dana bansos PKH pada tahun 2022 dapat terlebih dahulu mengetahui sejumlah syarat dan kriteria penerima.

Baca Juga: Link Daftar DTKS Dapat BLT Minyak Goreng dan PKH Rp500 Ribu Cair April 2022 Bukan via cekbansos.kemensos.go.id

Lebih lanjut, sejumlah syarat memang telah ditetapkan oleh Kemensos sebagai penyelenggara program PKH ini sendiri dengan tujuan agar nantinya bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Pasalnya seperti maksud dan tujuan awal, adanya program bantuan sosial PKH ini sendiri diberikab untuk meringankan masyarakat dalam sejumlah golongan, berikut syarat lengkapnya:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x