BERITA DIY - Ketahui berbagai cara daftar usulan masuk ke dalam penerima PKH pada tahun 2022 yang bisa dilakukan melalui aplikasi dan menyerahkan berkas.
Jumlah masyarakat yang ditargetkan masuk sebagai penerima dalam program PKH tahun 2022 sendiri telah ditetapkan yaitu mencapai jumlah 10 juta penerima di sejumlah daerah di Indonesia.
Sejumlah masyarakat yang masuk sebagai penerima tersebut ialah yang data dirinya telah masuk ke dalam DTKS yang digunakan sebagai dasar lengaluran dana PKH tahun 2022 ini.
Bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah masuk sebagai penerima dana bantuan PKH, maka kemudian dapat mengetahui sejumlah cara untuk melakukan daftar usulan penerima bansos tersebut.
Sejumlah cara dapat dilakukan untuk melakukan daftar usulan sebagai penerima dalam dana bantuan PKH tahun 2022 ini dengan secara online melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara langsung menggunakan berkas.
Namun sebelum nantinya dapat melakukan proses daftar usulan sebagai penerima dana bansos PKH pada tahun 2022 dapat terlebih dahulu mengetahui sejumlah syarat dan kriteria penerima.
Lebih lanjut, sejumlah syarat memang telah ditetapkan oleh Kemensos sebagai penyelenggara program PKH ini sendiri dengan tujuan agar nantinya bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Pasalnya seperti maksud dan tujuan awal, adanya program bantuan sosial PKH ini sendiri diberikab untuk meringankan masyarakat dalam sejumlah golongan, berikut syarat lengkapnya:
-Seorang WNI dan memiliki identitas berupa KTP
-Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin maupun masyarakat rentan miskin
-Bukan merupakan penerima bantuan sosial serupa dari pemerintah
-Tidak sedang bekerja sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan juga sebagai pegawai BUMN/BUMD.
Setelah memastikan bahwa telah memenuhi berbagai syarat tersebut, kemudian dapat melakukan berbagai tahapan dalam daftar usulan sebagai penerima PKH.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui aplikasi Cek Bansos, dengan cara lengkap sebagai berikut ini:
-Download terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos
-Kemudian lakukan buat akun jika belum memilikinya
-Kemudian masuk ke dalam akun dan isikan berbagai persyaratan yang diminta
-Lalu pilih program bantuan sosial seperti yang diinginkan
-Setelah itu, Anda dapat memilih pada menu 'Daftar Usulan'
Selain itu, proses daftar usulan sebagai penerima PKH juga dapat dilakukan dengan menggunakan cara langsung dengan menghubungi aparatur desa atau kecamatan sesuai domisili.
Nantinya pada saat melakukan daftar usulan secara langsung ini dapat dilakukan dengan membawa berbagai berkas yang diminta seperti KK dan juga KTP fotokopi maupun asli.
Setelah melakukan proses daftar usulan tersebut, kemudian masyarakat dapat mengetahui apakah telah masuk ke dalam penerima dengan melalui link cekbansos.kemensos.go.id
Seperti yang telah disebutkan bahwa dana bantuan PKH ini nantinya akan didapatkan oleh sejumlah golongan penerima seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Kemensos menetapkan peraturan bahwa dalam 1 Kartu Keluarga atau KK berhak maksimal mendapatkan atau terdapat 4 penerima dalam program bantuan PKH tersebut.
Itulah informasi lengkap mengenai cara daftar usulan masuk sebagai penerima PKH yang dapat dilakukan secara langsung ataupun dengan menggunakan aplikasi yang telah ditetapkan.***