Berikut adalah golongan yang berhak mendapatkan dapat bansos PKH 2022:
1. Masyarakat miskin atau rentan miskin.
2. Masyarakat yang tergolong pihak terdampak pandemi Covid-19 atau yang kehilangan pekerjaan karena korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Dana PKH Tahap 1 Akan Cair Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Penyaluran Bantuan pada 2022
3. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
4. Bukan penerima bantuan lain yang bersumber dari pemerintah.
5. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS
Golongan pemilik KTP dengan ciri yang telah disebutkan di atas berkesempatan mendapat bansos PKH dengan besaran dana BLT sesuai dengan kategorinya.
Berikut merupakan kategori bansos PKH dan besaran BLT yang di dapat: