BERITA DIY – Simak cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa-siswi SD, SMP, dan SMA/SMK.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program kerja sama untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia, yaitu PIP atau Program Indonesia Pintar.
PIP sendiri diserahkan pengerjaannya pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Program ini dilakukan untuk mendukung anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PIP Program Indonesia Pintar: Info Penggunaan, Pengecekan, dan Mencairkannya
Program PIP akan mengucurkan dana yang dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti pembelian perlengkapan sekolah, uang transportasi dan uang saku, serta biaya praktik tambahan.
Berikut sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP):
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Baca Juga: Apa Itu PIP Kemendikbud? Simak Cara Cek dan Syarat Pencairan Dana Bantuan SD, SMP, serta SMA
Nilai bantuan PIP yang diberikan oleh pemerintah akan berbeda pada setiap jenjang pendidikannya. Rincian pengkategorian bantuan tersebut adalah:
- SD/MI/Paket A sebanyak Rp450 ribu rupiah per tahunnya,
- SMP/MTs/Paket B sebanyak Rp750 ribu rupiah per tahunnya,
- SMA/SMK/MA/Paket C sebanyak Rp 1 juta rupiah per tahunnya,
Sebelum mencairkan bantuan sosial PIP, terlebih dahulu siswa-siswi terlebih dahulu melacak di laman kemdikbud untuk mengetahui status terdaftar atau tidaknya dalam program bantuan PIP.
Cara mengeceknya cukup mudah, dengan membuka laman resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id dengan menyertakan tiga informasi, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Setelah mengisi tiga informasi tersebut pada kolom di laman kemdikbud, peserta bisa melacak apakah dirinya terdaftar dalam program PIP atau tidak.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Dana PIP Kemendikbud 2022 untuk SD, SMP, dan SMA di link pip.kemdikbud.go.id
Dilansir oleh BERITA DIY dari laman pip.kemdikbud.go.id, jika siswa belum terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Untuk melakukan pencairan PIP, peserta bisa mencairkan secara mandiri melalui bank BRI dan BNI atau secara kolektif melalui pihak sekolah. Pencairan cukup dilakukan dengan bukti pendukung dan bukti kepemilikan kartu KIP, baik melalui bank atau kolektif melalui pihak sekolah.
Demikian cara cek bantuan sosial untuk Program Indonesia Pintar melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan tiga informasi yang dibutuhkan, yaitu NISN, tanggal lahir, dan juga nama ibu kandung.***