-Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
-Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
-Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
-Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
-Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Dalam penyalurannya, golongan penerima yang akan mendapatkan dana bantuan PKH sendiri dalam 1 Kartu Keluarga atau KK jumlah maksimal yang berhak untuk mendapatkan yaitu 4 orang.
Lantas, terkait dengan kapan penyaluran dana bantuan PKH tahap 1 dilakukan penyaluran atau dicairkan ke sejumlah penerima diketahui telah dilakukan oleh pemerintah sebagai penyelenggara program.
Tahapan penyaluran dana dalam program PKH tahap 1 telah dimulai pada akhir Februari 2022 yang lalu, dan kemudian masih berlanjut pada bulan Maret 2022 dan ditargetkan akan diselesaikan hingga didapat oleh sejumlah penerima
Demikianlah informasi mengenai cara cairkan dana bantuan PKH di berbagai bank dengan membawa sejumlah berkas pada tahap 1.***