Cairkan PKH Bukan di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Ambil BLT PKH Lewat Kantor Pos atau Tarik Tunai ATM

- 25 Maret 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi pencairan bansos. Cara cairkan Bantuan Sosial PKH lewat kantor pos atau tarik tunai ATM, link cekbansos.kemensos.go.id bukan untuk pencairan bantuan.
Ilustrasi pencairan bansos. Cara cairkan Bantuan Sosial PKH lewat kantor pos atau tarik tunai ATM, link cekbansos.kemensos.go.id bukan untuk pencairan bantuan. /ANTARA FOTO/Makna Zaezar

BERITA DIY - Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) bukan dilakukan di cekbansos.kemensos.go.id. Simak cara cairkan bansos PKH lewat kantor pos atau dengan tarik tunai.

Bansos reguler Kemensos PKH ini kembali disalurkan Kemensos tahun 2022 ini. Bulan Maret 2022 masih berlangsung proses penyaluran bantuan tahap 1.

Bantuan ini ditujukan kepada 10 juta KK penerima manfaat PKH yang telah terdata di siste Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 tahap 1 Terakhir Cair Maret 2022, Cek Sekarang Nama Penerima BLT Rp 3 Juta di Sini Lewat HP

Baca Juga: BLT Anak Dini Masih Cair, Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH Online Hari Ini di Laman Kemensos

Nah, untuk melakukan pengeckan kepesertaan penerima manfaat PKH dapat dilakukan di cekbansos.kemensos.go.id.

Sehingga laman cekbansos.kemensos.go.id hanya memberikan informasi seputar data penerima manfaat bantuan saja, bukan untuk mencairkan bantuan PKH.

Penerima manfaat yang Namanya masuk dalam daftar penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id, dapat mencairkan bantuan melalui kantor pos atau bisa juga tarik tunai langsung di mesin anjungan tunai mandiri atau ATM.

Adapun ATM bank penyedia uang bansos PKH ialah Bank Himbara yang memang ditunjuk Kemensos sebagai mitra penyalur bantuan.

Bank yang masuk dalam himpunan bank negara terdiri dari BRI, BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri. Cara untuk mencairkan uang bantuan PKH melalui ATM Bank Himbara cukup menggunakan kartu KKS sebagai pengganti kartu ATM.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x