- Golongan pelajar SD/Sederajat mendapat PKH Rp900 ribu setahun atau Rp225 ribu per tahap
- Golongan pelajar SMP/Sederajat mendapat PKH Rp1,5 juta setahun atau Rp375 ribu per tahap
- Golongan pelajar SMA/Sederajat mendapat PKH Rp2 juta setahun atau Rp500 ribu per tahap
- Golongan difabel mendapat PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap
- Golongan lansia mendapat PKH Rp2,4 juta setahun atau Rp600 ribu per tahap
Sementara berdasarkan laporan dari ANTARA NEWS, Jumat, 18 Maret 2022, PKH bisa diberikan maksimal kepada dua anak balita dalam 1 KK.
Sehingga, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya mendapat total Rp6 juta setahun yang cair dalam empat tahap.
Adapun jadwa pencairan PKH dalam setahun: PKH tahap 1 (Januari-Maret), PKH tahap 2 (April-Juni), PKH tahap 3 (Juli-September), PKH tahap 4 (Oktober-November).