Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DTKS bisa langsung cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.
Namun bagi yang belum, bisa daftar DTKS untuk mengajukan sebagai penerima bansos PKH di tahap selanjutnya.
Tak perlu repot, syarat yang dipenuhi hanya membawa KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan. Berikut alur cara dan alur prosesnya:
1. Orang tua menyerahkan KTP dan KK kepada petugas Kantor Desa/Kelurahan
2. Nantinya Kepala Desa/Kelurahan akan meneruskan ke Bupati/Wali Kota melalui Camat
3. Dinsos setempat berhak melakukan tahap verifikasi dengan mengunjungi rumah tangga pengaju secara langsung
4. Bupati/Wali Kota meneruskan ke Gubernur
5. Gubernur akan melapor ke Mensos pusat