BERITA DIY - Simak info link daftar bantuan bukan BPUM atau BLT UMKM yang ditujukan kepada pelaku usaha agar dapat uang Rp2,4 juta di tahun 2022.
Kabar baik bagi UMKM yang tak memiliki NIB dan SKU serta belum menerima BPUM, pasalnya pemerintah memiliki bantuan lain di tahun 2022.
Seperti yang dieketahui bahwa BPUM cair di tahun 2021 kepada 12,8 juta UMKM. Setiap penerima mendapat Rp1,2 juta yang didistrubsi oleh Bank BNI dan Bank BRI. Meskipun demikian pemerintah belum mengumumkan lanjutan bantuan tersebut di tahun 2022.
Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 24 Bisa Cek di Sini, Berikut 6 Tanda Lolos Penerima Rp2,55 Juta
Adapun salah satu syarat penerima BPUM ketika itu adalah harus memiliki dokumen izin usaha seperti NIB dan SKU yang sah. Sementara tak semua UMKM memiliki itu sehingga banyak pelaku usaha yang belum menerima bantuan.
Para UMKM juga bisa memeriksa namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak melalui link yang disediakan oleh Bank BNI dan Bank BRI hanya dengan memasukkan nomor KTP.
Apabila diterima maka calon penerima bisa langsung mendatangi Bank di cabang terdekat serta membawa dokumen bukti yang diperlukan.
Penyaluran BPUM telah berakhir tahun lalu, kini saatnya pelaku UMKM melakukan pendaftaran jenis bansos lainnya yang berlaku untuk orang yang bergerak di sektor usaha.
Apalagi bantuan saat ini diprioritaskan bagi UMKM yang terdampak penghidupannya selama pandemi Covid-19.