Oleh karena itu, hanya ada enam golongan penerima BPNT yang memenuhi syarat sebagai KPM sesuai dengan aturan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP yang sah
- Termasuk dalam golongan miskin dan rentan miskin
- Bukan merupakan TNI
- Bukan merupakan Anggota Polri
- Bukan Pejabat Negara/ASN
- Terdaftar di DTKS Kemensos atau sebagai penerima Sembako/BPNT
Apabila masyarakat memenuhi syarat bisa cek daftar penerima bansos Sembako melalui link yang disediakan oleh Kemensos.