BERITA DIY - Simak informasi tanpa terdftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BSU gaji klik link ini karyawan bisa dapatakan BLT Rp2,4 juta di bulan Maret 2022.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program Kemnaker yang bertujuan untuk membantu pekerja atau karyawan agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19 lewat BLT Subsidi Gaji.
Kemnaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan program BLT Subsidi Gaji.
Adapun syarat penerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memenuhi syarat maksimal gaji.
Besaran BSU yang cair pada tahun 2021 kemarin adalah Rp1 juta, nominal yang terbilang lebih kecil dibanding BLT Subsidi gaji pada tahun 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Pada tahun 2022, Kemnaker menjalankan kembali Program Keluarga Harapan (PKH), yang menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Keluarga Harapan sendiri merupakan bansos program Kemensos yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang berada digaris kemiskinan.