Harga Terbaru Minyak Goreng per Liter Hari Ini untuk Curah dan Kemasan, Usai HET Dicabut Pemerintah

- 17 Maret 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi: Simak info harga minyak goreng terbaru hari ini, Kamis, 17 Maret 2022 untuk curah dan kemasan per liter.
Ilustrasi: Simak info harga minyak goreng terbaru hari ini, Kamis, 17 Maret 2022 untuk curah dan kemasan per liter. /ANTARA FOTO/ Prasetia Fauzani

BERITA DIY – Simak harga terbaru minyak goreng per liter hari ini, Kamis, 17 Maret 2022 untuk curah dan kemasan usai harga eceran tertinggi (HET) dicabut pemerintah.

Pemerintah telah menetapkan harga terbaru untuk minyak goreng per Rabu, 16 Maret 2022.

Penetapan harga terbaru minyak goreng per liter dari pemerintah ini untuk minyak goreng curah.

Sedangkan untuk minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian sesuai mekanisme pasar.

Baca Juga: TERBARU Harga Minyak Goreng Hari Ini 17 Maret 2022: Curah di Pasar Tradisional dan Kemasan di Pasar Modern

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Hari Ini dan Sembako Beras usai HET Minyak Goreng Dicabut di 34 Provinsi

Baca Juga: Harga Sembako Hari Ini 17 Maret 2022 Usai HET Subsidi Minyak Goreng Kemasan Dicabut Tak Lagi Rp14 Ribu 1 Liter

Namun pemerintah tetap menekankan akan memonitor harga minyak goreng kemasan di lapangan.

Dikutip Tim Berita DIY dari ANTARANEWS, 17 Maret 2022, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa ketidak seimbangan harga minyak goreng memicu beberapa oknum untuk mengambil keuntungan.

Seperti minyak goreng curah atau kemasan yang harusnya didistribusikan ke masyarakat justru diambil sektor industri hingga diselundupkan ke luar negeri.

Baca Juga: Update Info Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Setelah Subisidi Dicabut, Berlaku di Seluruh Indonesia

Faktor lain yang menyebabkan kenaikan harga minyak goreng per liter saat ini yaitu situasi dunia saat ini, terutama adanya ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaan, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Melansir ANTARANEWS, 17 Maret 2022, harga internasional minyak CPO meningkat dari Rp14.600 pada awal Februari 2022 kini menjadi Rp18 ribu.

Sementara itu, pada 16 Maret 2022, pemerintah telah menetapkan Permendag nomor 11 tahun 2022 dan mencabut Permendag nomor 6 tentang HET terbaru minyak goreng.

Baca Juga: Perbedaan Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana, dan Kemasan Premium hingga Beda Harga Tanpa HET

“Jadi pada tanggal 16 Maret telah menetapkan Permendag nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag nomor 6 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan, untuk harga eceran tertinggi minyak goreng curah sekarang sudah ditetapkan Rp14.000 per liter atau setara dengan Rp15.500 per kilogram,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, melansir ANTARANEWS, 17 Maret 2022.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga telah menerbitkan Siaran Pers per 15 Maret 2022 terkait kesiapan pemerintah mengamankan pasokan dan harga minyak goreng.

Adapun penetapan kebijakan tersebut yaitu:

  1. Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter
  2. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter
  3. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian

Baca Juga: Usai HET Subsidi Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Berikut Harga Minyak Goreng di 34 Provinsi di Indonesia

Adapun yang dimaksud minyak goreng kemasan ini termasuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.

Meskipun demikian pemerintah mengungkapkan bahwa menjelang bulan Ramadhan, pasokan minyak goreng diharapkan cukup dan terjangkau.

“Menjelang (bulan) Ramadhan, barang ini akan tersedia karena jumlahnya banyak. Mudah-mudahan tidak ada yang berspekulasi (menaikkan harga minyak secara menyimpang), Insya Allah terjangkau,” terang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip Tim Berita DIY dari laman ANTARANEWS, 17 Maret 2022.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah