BERITA DIY - Simak update info harga eceran tertinggi minyak goreng hari ini, Kamis, 17 Maret 2022, setelah ada pencabutan subsidi terhadap minyak kemasan. Ketentuan harga baru pemerintah ini berlaku di seluruh Indonesia.
Pemerintah memutuskan kembali merombak kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng yang beredar di masyarakat. Padahal, kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng sebelumnya belum berumur 2 bulan.
Kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng sebelumnya tertuang dalam Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, yang berlaku mulai 26 Januari 2022.
Pada aturan sebelumnya itu, harga eceran tertinggi minyak goreng curah Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Namun, pada Selasa, 15 Februari 2022, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perubahan kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng. Kebijakan yang diambil tersebut disebut merupakan respons terkait kelangkaan stok minyak goreng di pasaran.
Selain itu, menanggapi adanya ketidakpastian global menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.
Baca Juga: Perbedaan Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana, dan Kemasan Premium hingga Beda Harga Tanpa HET
Update info minyak harga eceran tertinggi minyak goreng ini juga disampaikan melalui laman resmi Kemenko Perekonomian, ekon.go.id.