Nantinya masyarakat hanya perlu memasukan alamat domisili meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa.
Tak hanya itu ketik pula nama calon PM sesuai dengan yang tertera di KTP. lalu input huruf kode yang tampil di layar. Terakhir klik 'CARI DATA'.
Baca Juga: Bisa Pakai HP! Cara Daftar PKH Secara Online di Aplikasi Cekbansos untuk Dapat Uang Hingga Rp3 Juta
Warga yang belum terdata di DTKS Kemensos juga bisa melakukan pengajuan atau daftar ke Desa/Kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
Selanjutnya pihak Desa/Kelurahan akan meneruskan permintaan kepada Bupati melalui Camat dan diteruskan ke Gubernur.
Dinsos setempat berhak melakukan cek verifikasi data dengan mengunjungi rumah tangga pengaju secara langsung.
Keputusan final berada di Kemensos pusat. Apabila pengajuan diterima, data masyarakat akan masuk di DTKS.
Kendati demikian, Kemensos menyediakan layanan pelanggan yang telah diluncurkan sejak tahun 2018.
Masyarakat bisa menghubungi call center PKH milik Kemensos di nomor 1500299. Tak hanya itu, pengaduan terkait pelayanan perbankan bisa menghubungi nomor: