BERITA DIY - Simak informasi tanpa daftar Banpres BPUM dan BPJS, pelaku usaha mikro bisa dapat BLT PKH hingga 3 juta yang cair Maret 2022.
Bantuan untuk pelaku usaha mikro yakni Banpres BPUM yang diberikan di tahun 2020 dan 2021 sejauh ini belum ada tanda-tanda untuk kembali disalurkan oleh Pemerintah.
BLT Banpres BPUM sendiri merupakan bantuan yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku usaha mikro.
Pemerintah menyadari bahwa pandemi Covid-19 yang menerjang Indonesia memberikan dampak ekonomi yang buruk terhadap para pelaku UMKM.
Nominal BLT BPUM saat pertama kali diluncurkan yaitu Rp 2,4 juta. Kemudian pada tahun 2021, BPUM berkurang sebesar 50 persen menjadi Rp 1,2 juta.
Belum adanya kepastian Banpres BPUM akan dilanjut atau tidak pada 2022, dan perekonomian yang belum pulih sepenuhnya, membuat UMKM masih merasa kesulitan.
Baca Juga: Link Daftar BPNT atau Bansos Sembako Rp 600 Ribu yang Cair Maret 2022 untuk 4 Golongan Ini
Baca Juga: Selamat, PKH Cair Bulan Maret ke 7 Golongan Ini, 1 KK Bisa Dapat Rp10,8 Juta Setahun
Namun kini pelaku usaha tak perlu khawatir sebab masih ada program bantuan lain dari Pemerintah di tahun 2022 salah satunya bansos PKH.
Bansos PKH merupakan bantuan Pemerintah yang dikelola oleh Kemensos untuk diberikan kepada masyarakat miskin di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memprioritaskan penerima bansos PKH menjadi 7 kategori yaitu ibu hamil, balita, anak sekolah yang dibagi menjadi tiga kelompok (SD, SMP, dan SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.
Setiap kategori akan mendapatkan nominal bantuan yang berbeda:
1. Ibu hamil/nifas mendapatkan Rp 3 juta, setiap tahap cair Rp 750 ribu
2. Anak usia dini (0-6 tahun) mendapatkan Rp 3 juta, setiap tahap cair Rp 750 ribu
3. Siswa SD/sederajat mendapatkan Rp 900 ribu, setiap tahap cair Rp 225 ribu
4. Siswa SMP/sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta, setiap tahap cair Rp 375 ribu
5. Siswa SMA/sederajat mendapatkan Rp 2 juta, setiap tahap cair Rp 500 ribu
6. Lansia mendapatkan Rp 2,4 juta, setiap tahap cair Rp 600 ribu
7. Penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta, setiap tahap cair Rp 600 ribu.
Pelaku usaha langsung bisa melakukan pendaftaran secara online menggunakan HP dengan cara berikut ini:
1. Buka link cekbansos.kemenkes.go.id
2. Pilih "Buat Akun Baru" untuk registrasi
3. Kemudian masukkan data diri (KTP dan KK) sesuai dengan kolom yang diminta
4. Unggah dua dokumen berupa foto yang menunjukan KTP dan foto selfie sedang
memegang KTP
5. Lalu klik "Buat Akun Baru"
6. Selanjutnya pilih menu "Daftar Usulan"
7. Masukkan kembali data diri sesuai dengan kolom yang tersedia.
8. Kemudian pilih jenis bantuan sosial PKH atau BNPT
Pendaftaran via online melalui aplikasi "Cek Bansos"
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
2. Kemudian segera buat akun dengan cara daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie
3. Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos
4. Kemudian akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan
5. Untuk daftar, klik menu "Daftar Usulan"
6. Selanjutnya isi data diri lengkap. Jangan lupa sertakan pula foto selfie dan foto rumah.
Namun perlu diketahui, bansos PKH diutamakan untuk keluarga miskin yang memang membutuhkan bantuan di masa pandemi.
Meski ada 7 kategori yang bisa menerima bansos PKH, setiap KK hanya dapat mendaftarkan empat kategori. Itu hanya berlaku apabila pelaku usaha atau istri yang sedang hamil/nifas, memiliki anak balita, di dalam KK terdapat lansia dan penyandang disabilitas berat.
Demikian informasi mengenai BLT PKH hingga Rp 3 juta yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha tanpa daftar Banpres BPUM dan BPJS yang cair Maret 2022.***