Selain menggunakan aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran diri sebagai KPM agar terdaftar di DTKS Kemensos dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat tinggal.
Masyarakat cukup membawa beberapa berkas penting seperti fotocopy KTP, KK, hingga identitas lain, dan ajukan ke kepala desa agar terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos.
Nantinya, data tersebut akan diusulkan langsung ke data Kemensos serta verifikasi langsung dari pemerintah pusat.
Jika sudah terdaftar, KPM bisa berkesempatan mendapat bansos dari pemerintah seperti PKH baik BLT anak usia dini hingga ibu hamil, sesuai kategori yang ada dalam satu keluarga.
Berikut kategori serta rincian dana yang akan didapat masyarakat dari bansos PKH:
- Kategori anak usia dini dapat Rp750 ribu per tahap
- Kategori ibu hamil dapat Rp750 ribu per tahap
- Kategori lansia dapat Rp600 ribu per tahap