Inilah sejumlah pemilik KTP yang harus memenuhi syarat berikut ini agar masuk sebagai penerima bantuan PKH:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Merupakan termasuk warga miskin.
3. Merupakan warga rentan miskin.
4. Terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.
5. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
6. Bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah.
Daftar Penerima Bantuan PKH Tahun 2022
Sedangkan untuk melakukan proses daftar menjadi penerima PKH maka dapat dilakukan dengan mudah cukup dengan menggunakan HP yang dimiliki oleh masyarakat dengan melakukan download aplikasi PKH.