Daftar Bansos PKH pada Maret 2022 Bisa Pakai HP, 6 Pemilik KTP Ini Bisa Lakukan Lewat Aplikasi Cek Bansos

- 7 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat kriteria dan cara daftar penerima PKH Maret 2022 dengan KTP dan aplikasi Cek Bansos.
Ilustrasi - Berikut syarat kriteria dan cara daftar penerima PKH Maret 2022 dengan KTP dan aplikasi Cek Bansos. /PIXABAY/WonderfulBali

Inilah sejumlah pemilik KTP yang harus memenuhi syarat berikut ini agar masuk sebagai penerima bantuan PKH:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Merupakan termasuk warga miskin.

3. Merupakan warga rentan miskin.

4. Terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

5. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.

6. Bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah.

Baca Juga: Kemensos Umumkan Cara Masuk Daftar Nama Penerima PKH Maret 2022 Online, Bersiap Bansos Rp3 Juta Masuk Rekening

Daftar Penerima Bantuan PKH Tahun 2022

Sedangkan untuk melakukan proses daftar menjadi penerima PKH maka dapat dilakukan dengan mudah cukup dengan menggunakan HP yang dimiliki oleh masyarakat dengan melakukan download aplikasi PKH.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah