Berikut merupakan cara daftar menjadi penerima bantuan PKH:
1. Masuk ke dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah dilakukan download.
2. Kemudian lakukan buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki.
3. Lakukan login dengan menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.
4. Lalu, pilih menu 'Daftar Usulan'.
5. Isikan berbagai identitas yang diminta.
6. Pilih bantuan sosial yang ingin dilakukan.
7. Kemudian pilih menu 'Daftar Usulan'.
Sebelumnya diketahui bahwa penyaluran bantuan PKH tahap 1 yang lalu telah dilakukan percepatan pencairan kepada sejumlah penerima bantuan yang telah didaftarkan dalam data milik Kemensos.