BERITA DIY - Simak cara daftar menjadi penerima dalam program bantuan PKH, bisa untuk 6 pemilik KTP ini dan daftar segera di aplikasi Cek Bansos.
Kemensos sebagai penyelenggara program bantuan PKH telah memastikan bahwa akan kembali dicairkan ke sejumlah orang dalam sesuai dengan kuota penerima yang sebelumnya telah ditetapkan.
Kuota penerima bantuan PKH yang telah ditetapkan oleh pihak Kemensos untuk tahun 2022 kali ini adalah 10 juta penerima yang akan didapatkan oleh sejumlah masyarakat yang masuk ke dalam penerima.
Agar nantinya masuk sebagai penerima bantuan PKH pada tahun 2022 kali ini maka dapat diketahui dengan telah memenuhi sejumlah syarat yang juga telah ditetapkan oleh pihak Kemensos.
Berbagai syarat yang telah ditetapkan adalah bagi masyarakat yang memiliki KTP, dapat terlebih dahulu mengetahui sejumlah kriteria, hingga kemudian baru dapat melakukan daftar sebagai penerima.
Untuk melakukan daftar sebagai penerima bantuan PKH ini sendiri dapat dilakukan dengan menggunakan layanan online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat dilakukan download terlebih dahulu.
Syarat Penerima PKH Tahun 2022
Adanya sejumlah syarat penerima yang ditetapkan oleh Kemensos bagi yang akan mendapatkan bantuan PKH adalah agar nantinya sejumlah dana akan diberikan sesuai dengan yang membutuhkan atau tepat sasaran.