Berikut ini daftar 12 golongan orang yang masuk daftar hitam karena tak memenuhi syarat Kartu Prakerja:
1. Bukan Warga Negara Indonesia
2. Belum berusia 18 tahun
3. Sedang menempuh pendidikan formal
4. Pejabat Negara
5. ASN
6. Pimpinan/Anggota DPRD
7. Kepala Desa/Perangkat Desa