7. Kriteria lanjut usia mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 2.400.000
Penerima manfaat harus terlebih dahulu terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Cek secara berkala data penerima manfaat bansos PKH. Pastikan data diri terdaftar terlebih dahulu sebagai penerima manfaat melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk mengetahui status penerima manfaat, dapat terlebih dahulu membuka laman tersebut.
Pilih wilayah penerima, masukkan data daerah dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dusun/desa sesuai KTP.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP dan kode keamanan yang tertera pada link tersebut, lalu klik cari data.
Namun apabila belum terdaftar sebagai penerima manfaat, dapat segera mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi cek bansos.
Untuk mendownload aplikasi, dapat melalui link (KLIK DI SINI)