Pemegang KTP Ini Berhak Menerima Bansos PKH Rp 6 Juta dengan Syarat dan Ketentuan Berikut

- 2 Maret 2022, 10:31 WIB
ilustrasi bagi pemegang KTP ini berhak menerima bansos Rp 6 Juta, ini ketentuannya.
ilustrasi bagi pemegang KTP ini berhak menerima bansos Rp 6 Juta, ini ketentuannya. /PIXABAY/EmAji

7. Kriteria lanjut usia mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 2.400.000

Penerima manfaat harus terlebih dahulu terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Cek secara berkala data penerima manfaat bansos PKH. Pastikan data diri terdaftar terlebih dahulu sebagai penerima manfaat melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: NIK KTP Berciri Ini Segera Ambil BPNT Maret, Tutup 2 Hari Lagi! Daftar Kesini Jika Tak Dapat Bansos Sembako

Untuk mengetahui status penerima manfaat, dapat terlebih dahulu membuka laman tersebut.

Pilih wilayah penerima, masukkan data daerah dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dusun/desa sesuai KTP.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP dan kode keamanan yang tertera pada link tersebut, lalu klik cari data.

Namun apabila belum terdaftar sebagai penerima manfaat, dapat segera mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi cek bansos.

Baca Juga: Bansos BLT Rp 600 Ribu Cair 1 Maret 2022, Ini Ciri Nama KTP Dapat BPNT 2022 Online di Link Resmi Kemensos

Untuk mendownload aplikasi, dapat melalui link (KLIK DI SINI)

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x