Pada anak usia dini juga memiliki ketentuan dalam penerimaan. Namun ketentuan ini juga dibatasi hingga anak kedua saja.
Bansos tahap 1 disalurkan dari bulan Januari 2022 lalu. Bulan Maret ini penyaluran tahap 1 masih berjalan. Pemerintah telah menetapkan jumlah uang yang akan diterima oleh penerima manfaat dari program PKH. Jumlah besaran uang beragam, menyesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan.
Berikut kriteria penerima bansos PKH.
1. Kriteria ibu hamil dan nifas mendapatkan bantuan PKH Rp 3.000.000
2. Kriteria anak usia dini (0 sampai 6 tahun) mendapatkan bantuan PKH Rp 3.000.000
3. Kriteria pendidikan sekolah dasar/sederajat mendapatkan bantuan PKH Rp 900.000
4. Kriteria pendidikan sekolah menengah pertama/sederajat mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 1.500.000
5. Kriteria pendidikan sekolah menengah atas/sederajat mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 2.000.000
6. Kriteria penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 3.000.000