Pemegang KTP Ini Berhak Menerima Bansos PKH Rp 6 Juta dengan Syarat dan Ketentuan Berikut

- 2 Maret 2022, 10:31 WIB
ilustrasi bagi pemegang KTP ini berhak menerima bansos Rp 6 Juta, ini ketentuannya.
ilustrasi bagi pemegang KTP ini berhak menerima bansos Rp 6 Juta, ini ketentuannya. /PIXABAY/EmAji

Pada anak usia dini juga memiliki ketentuan dalam penerimaan. Namun ketentuan ini juga dibatasi hingga anak kedua saja.

Bansos tahap 1 disalurkan dari bulan Januari 2022 lalu. Bulan Maret ini penyaluran tahap 1 masih berjalan. Pemerintah telah menetapkan jumlah uang yang akan diterima oleh penerima manfaat dari program PKH. Jumlah besaran uang beragam, menyesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan.

Berikut kriteria penerima bansos PKH.

1. Kriteria ibu hamil dan nifas mendapatkan bantuan PKH Rp 3.000.000

2. Kriteria anak usia dini (0 sampai 6 tahun) mendapatkan bantuan PKH Rp 3.000.000

3. Kriteria pendidikan sekolah dasar/sederajat mendapatkan bantuan PKH Rp 900.000

4. Kriteria pendidikan sekolah menengah pertama/sederajat mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 1.500.000

5. Kriteria pendidikan sekolah menengah atas/sederajat mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 2.000.000

Baca Juga: BLT Anak Balita hingga Ibu Hamil di Bansos PKH Hari Ini Masih Cair, Cek Daftar Nama Penerima Bantuan di Sini

6. Kriteria penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 3.000.000

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x