Pemegang KTP Ini Berhak Menerima Bansos PKH Rp 6 Juta dengan Syarat dan Ketentuan Berikut

- 2 Maret 2022, 10:31 WIB
ilustrasi bagi pemegang KTP ini berhak menerima bansos Rp 6 Juta, ini ketentuannya.
ilustrasi bagi pemegang KTP ini berhak menerima bansos Rp 6 Juta, ini ketentuannya. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Jumlah penerima manfaat bansos telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial melalui PKH sebanyak 10 juta penerima. Bagi pemegang KTP ini berhak menerima bansos Rp 6 juta.

Dalam 1 kartu keluarga, dapat mendaftarkan diri lebih dari satu penerima manfaat. Tergantung dari memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dalam aturan penerima manfaat bansos.

Pendaftaran penerima manfaat bansos masih tetap terbuka bagi warga yang membutuhkan. Bahkan penerima terus digenjot sampai tahap 1 selesai akhir Maret.

Baca Juga: Bansos PKH Masih Cair, Segera Daftar Online Pakai HP dan Cek Penerima BLT 2022 di Sini, UMKM Bisa Dapat Juga!

Penerima manfaat berhak mendapatkan Rp 6 juta apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah beserta syarat dan ketentuan. Berikut rincian kriteria penerima manfaat PKH yang berhak mendapatkan Rp 6 juta.

Kriteria ibu hamil/nifas sebesar Rp 3.000.000

Kriteria anak usia dini (0 sampai 6 tahun) sebesar Rp 3.000.000

Namun kriteria tersebut dibatasi oleh pemerintah. Dalam peraturan PKH yang berlaku, pemerintah hanya memberikan bantuan sosial hingga kehamilan kedua.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 Masih Cair Hari Ini, Ambil Bantuan di Rekening Bank dengan 3 Berkas Ini

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x