Dana Bansos PKH Tahap 1 Masih Cair Hari Ini, Ambil Bantuan di Rekening Bank dengan 3 Berkas Ini

- 2 Maret 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi - Simak berkas syarat ambil dana PKH yang cair dan cara cek penerima di link Kemensos.
Ilustrasi - Simak berkas syarat ambil dana PKH yang cair dan cara cek penerima di link Kemensos. /Pixabay.com/@EmAji

BERITA DIY - Simak berbagai berkas yang harus disiapkan saat ambil dana bantuan PKH tahap 1 yang diketahui masih cair pada hari ini.

Salah satu yang menjadi syarat bagi sejumlah penerima bantuan PKH saat akan melakukan ambil sejumlah dana bansos tersebut adalah dengan menyiapkan berbagai berkas yang sebelumnya harus disiapkan.

Pasalnya untuk melakukan ambil dana bantuan tersebut dapat dilakukan dengan membawa berbagai berkas yang menjadi syarat untuk ke sejumlah bank yang digunakan sebagai tempat penyaluran dana.

Baca Juga: Dana Bantuan PKH Tahap 1 Masih Cair pada Hari Ini, Simak Berkas dan Cara Ambil Bansos di Rekening Bank Ini

Berbagai bank yang dapat digunakan sebagai tempat ambil dana bantuan PKH sendiri adalah seperti yang tergabung dalam Himpunan Bank milik Negara atau Himbara seperti bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Nantinya pada saat ambil dana bantuan PKH sendiri sejumlah penerima harus membawa sejumlah berkas identitas seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, dan Surat Rekomendasi jika dibutuhkan.

Pasalnya penyaluran bantuan PKH khususnya pada tahap 1 sendiri telah dipastikan akan masih dilanjutkan pada bulan Maret 2022 yang baru saja dimasuki dan masih cair pada hari ini oleh sejumlah penerima.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA Bisa Daftar Online Penerima BLT Anak Sekolah Rp 2 Juta, Maret 2022 PKH Masih Cair

Penyelenggara program PKH sendiri sebelumnya telah menetapkan bahwa akan dilakukan percepatan terhadap penyaluran dana bantuan yang akan dicairkan pada tahap 1 ke berbagai penerima.

Percepatan proses penyaluran bansos PKH tahap 1 itu dilakukan mulai pada 21 Februari 2022 yang lalu, serta dilakukan proses selama 2 minggu atau pekan hingga nantinya berakhir pada 3 Maret 2022 yang akan datang.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x