Dana Bansos PKH Tahap 1 Cair Sampai Kapan? Periksa 3 Tanda Masuk Jadi Penerima dengan Cara Ini

- 1 Maret 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi - Jadwal kapan cair dana PKH tahap 1 dengan cara cek tanda penerima pada Maret 2022.
Ilustrasi - Jadwal kapan cair dana PKH tahap 1 dengan cara cek tanda penerima pada Maret 2022. /PIXABAY/WonderfulBali

BERITA DIY - Inilah penjelasan mengenai kapan sebenarnya dana bansos PKH akan cair pada tahap 1 beserta dengan tanda masuk sebagai penerima bantuan.

Berdasarkan keterangan yang telah diberikan oleh penyelenggara program bantuan PKH beberapa waktu yang lalu, maka diketahui bahwa dana bansos tersebut dilakukan percepatan cair ke penerima.

Pemberlakuan percepatan cair ke sejumlah penerima tersebut diberlakukan bagi program bansos PKH khususnya tahap 1 yang nantinya akan diberikan kepada sejumlah masyarakat yang telah masuk dalam data.

Baca Juga: Maret 2022 Bansos PKH Ada Lagi? Simak Jadwal Penyaluran PKH Tahap 1 untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Proses dalam percepatan dana PKH dilakukan cair ke sejumlah penerima tersebut dipastikan dilakukan mulai pada tanggal 21 Februari 2022 yang lalu dan akan dilaksanakan dalam waktu 2 minggu.

Oleh sebab itu, pada bulan Maret 2022 kali ini, berarti bansos PKH nantinya akan tetap cair atau dilakukan penyaluran. Untuk tahap 1, rencananya akan dilaksanakan hingga pada 3 Maret 2022 yang akan datang.

"Untuk bansos lancar. Rata-rata sudah mencapai di atas 30 persen. Diharapkan 3 Maret nanti kelar, semua sudah tersalurkan," ucap Menko PMK, Muhadjir Effendy seperti yang dikutip dari Antara pada Senin, 28 Februari 2022 yang lalu.

Baca Juga: Kemensos Umumkan Cara Masuk Daftar Nama Penerima PKH Maret 2022 via Online, WA Nomor Ini Jika Tak Dapat Bansos

Sebelum nantinya dapat melakukan ambil dana bantuan seperti yang akan cair pada tahap 1 hingga 3 Maret tersebut, sejumlah masyarakat dapat mengetahui terlebih dahulu tanda nama dirinya apakah masuk ke dalam penerima.

Proses untuk mengetahui apakah nama masyarakat masuk dalam tanda sebagai penerima tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara yang dapat diakses dengan mudah dan telah ditetapkan oleh Kemensos.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x