2. Masuk ke dalam warga miskin.
3. Merupakan seorang warga rentan miskin.
4. Terdampak dengan adanya pandemi seperti kehilangan pekerjaan.
5. Bukan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak menjadi penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi berbagai syarat dan telah masuk ke dalam golongan menjadi penerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako, maka kemudian dapat melakukan cek update nama penerima.
Untuk melakukan cek nama penerima maka dapat dilakukan dengan menggunakan link Kemensos dengan cara sebagai berikut ini:
1. Masuk ke laman resmi Kemensos dengan link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Ketikkan alamat lengkap.