1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Merupakan masyarakat miskin.
3. Masuk dalam golongan masyarakat rentan miskin.
4. Terkena dampak dengan adanya pandemi Covid-19.
5. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menjadi penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Untuk lebih memastikan nama sejumlah masyarakat yang masuk sebagai penerima BPNT atau Kartu Sembako pada tahap 1 ini sendiri maka dapat menggunakan identitas KTP yang dimiliki dan kemudian mengakses link resmi.
Identitas KTP yang dimiliki oleh penerima tersebut nantinya dapat dimasukkan untuk mengetahui penerima BPNT atau Kartu Sembako dengan cara seperti berikut ini:
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id.