2. Masukkan alamat lengkap.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang terdapat di dalam KTP.
4. Lakukan isi kode verifikasi seperti yang didapatkan.
5. Kemudian lakukan klik pada menu 'Cari Data.
6. Maka nantinya akan muncul mengenai status sebagai penerima PKH.
Namun bila Anda ternyata belum masuk sebagai penerima dalam program PKH yang telah ditetapkan oleh Kemensos, maka tak perlu khawatir. Sebab dapat menempuh solusi dengan mudah.
Salah satu solusi yang dapat ditempuh oleh para masyarakat yang akan masuk sebagai penerima bantuan dalam program PKH sendiri adalah dengan melakukan daftar secara online melalui aplikasi.
Proses daftar sebagai penerima bantuan PKH sendiri dapat dilakukan oleh masyarakat dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di berbagai laman pembelian.
Setelah itu nantinya dapat memilih menu tambah usulan, mengisi data diri yang diminta, dan kemudian memilih bantuan sosial yang akan dilakukan pendaftaran dengan mudah untuk diverifikasi.