- Masyarakat Negara Indonesia dan berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal atau kuliah di perguruan tinggi.
- Para pencari pekerjaan, juga pekerja atau karyawan yang terkena PHK, yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Penerima Kartu Prakerja gelombang 23 maksimal untuk 2 NIK dalam 1 KK yang mendapat bantuan.
- Bukan untuk masyarakat yang sudah pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
- Bukan juga untuk mereka para Aparatur Sipil Negara atau ASN, Pimpinan dan Anggota DPRD, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pegawai BUMN atau BUMD, Kepala Desa dan perangkat desa.
Sedangkan golongan yang diprioritaskan lolos Kartu Prakerja ialah mereka para pekerja/buruh yang dirumahkan, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.
Berikut merupakan arti tiga status yang akan muncul di dashboard Kartu Prakerja: