Selengkapnya, bantuan tunai PKH tahap pertama akan dimulai penyalurannya pada 21 Februari 2022 mendatang.
Adapun yang bisa menjadi penerima bantuan tunai PKH yaitu masyarakat yang sudah terdata dalam DTKS, memenuhi syarat, dan termasuk dalam tujuh komponen penerima manfaat.***