Data Terpadu Kesejahteraan sosial atau DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS Kemensos memuat sedikitnya 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.
Data dari Kemensos ini yang akan menjadi acuan apakah masyarakat bisa mendapat bansos PKH dalam satu keluarga atau tidak.
Berikut perlu diketahui golongan yang akan mendapat bansos PKH beserta besaran nominal dalam satu tahun:
- Anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per tahun.
- Ibu Hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
- Lansia mulai usia 70 tahun mendapat Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun.
- Siswa tigkat SD menerima Rp900 ribu per tahun