Bansos PKH Tak Akan Cair Bagi Golongan Ini, Simak Solusi Dapat Bantuan Lewat Chat ke Nomor WA

- 15 Februari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi - Bansos PKH tak cair ke golongan ini dan solusi penyebab dengan chat nomor WA.
Ilustrasi - Bansos PKH tak cair ke golongan ini dan solusi penyebab dengan chat nomor WA. /Tangkap layar: kemensos.go.id

BERITA DIY - Inilah golongan yang dipastikan tak akan mendapatkan dana dalam program PKH, lengkap dengan solusi menggunakan cara chat di nomor WA.

Beberapa golongan dipastikan tidak akan mendapatkan sejumlah uang atau dana yang terdapat dalam penyaluran bantuan PKH yang kembali dilanjutkan oleh pihak Kemensos pada tahun 2022 kali ini.

Gagalnya sejumlah golongan mendapatkan dana bantuan pada program PKH pada tahun 2022 kali ini dapat dipastikan terlebih dahulu dengan melakukan cek penerima melalui link dari Kemensos.

Baca Juga: Kemensos Bocorkan 2 Cara Dapat PKH Februari: Cuma 7 Orang Ini yang Bisa Cairkan Bansos hingga Rp3 Juta

Penyebab sejumlah golongan tak masuk ke dalam penerima bantuan dalam program bantuan PKH khususnya pada tahun 2022 adalah karena tak memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Dengan tidak terpenuhinya syarat atau kriteria sesuai yang telah ditetapkan oleh Kemensos itu, nantinya juga dapat dilakukan identifikasi penyebab dengan melakukan mengirim pesan chat ke nomor WA Kemensos.

Untuk mencegah sejumlah nama gagal masuk ke dalam golongan dari penerima PKH, maka sebelumnya dapat mengetahui sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh pihak Kemensos untuk tahun 2022 kali ini.

Baca Juga: Bansos PKH Tak Cair Januari 2022 Cek Lagi Februari Saldo ATM Bertambah, Ini Jadwal Pencairan PKH Kemensos

Sejumlah syarat yang dapat dipenuhi terlebih dahulu agar nantinya dapat masuk sebagai penerima dalam program bantuan PKH tahun 2022, berikut merupakan rincian lengkap yang dapat diketahui.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
  2. Merupakan warga miskin.
  3. Merupakan warga rentan miskin.
  4. Merupakan warga yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 seperti korban PHK.
  5. Bukan merupakan anggota dari TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
  6. Tidak sedang masuk sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Baca Juga: Pengumuman! Jadwal Bansos PKH 2022 Cair untuk UMKM Pemilik KTP Tanpa Syarat SKU, Cek Penerima di Link Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x