BERITA DIY - Simak dua dokumen yang bisa dibawa untuk daftar Kartu Sembako sebab bantuan dengan nama lain BPNT cair Rp200 ribu setiap bulan termasuk bulan Februari 2022.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada masing-masing penerima sebesar Rp200 ribu per bulan. Pencairan Kartu Sembako telah dilakukan sejak bulan Januari dan masih didistribusikan bulan Februari.
Lebih lanjut, masyarakat bisa daftar Kartu Sembako secara langsung dengan membawa sejumlah dokumen agar nantinya terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT.
Kartu Sembako merupakan program pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang bersifat reguler bersama dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun kuota Kartu Sembako rahun 2022 mencapai 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi bantuan paling banyak penerimanya.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos atau belum dinyatakan sebagai KPM Kartu Sembako, maka bisa daftar secara offline dengan memenuhi lima syarat berikut ini:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Termasuk dalam golongan miskin dan rentan miskin
3. Bukan Pejabat Negara atau ASN
4. Bukan Anggota Polri
5. Bukan Prajurit TNI
Lebih lanjut, masyarakat hanya tinggal menyiapkan dua dokumen lalu mendatangi kantor berikut dan ikuti alur untuk daftar Kartu Sembako.
- Pertama-tama masyarakat membawa KTP dan KK ke Kantor Desa/kelurahan
- Kantor Desa/Kelurahan akan mengadakan rapat untuk memutuskan pengajuan pendaftaran Kartu Sembako
- Apabila pengajuan diterima, maka akan diteruskan ke tingkat Bupati/Wali Kota melalui Kecamatan
- Dinsos setempat juga berhak melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah tangga pengaju secara langsung
- Lalu proses selanjutnya adalah sampai ke tangan Gubernur Provinsi
- Nantinya Gubernur Provinsi akan meneruskan ke Mensos
- Mensos berhak menerima atau menolak pengajuan
Jika nantinya masyarakat dinyatakan sebagai penerima bansos Kartu Sembako/BPNT, maka otomatis nama KTP terdaftar di DTKS Kemensos.
Apabila telah mencapai tahap tersebut maka berpeluang besar terdaftar sebagai KPM Kartu Sembako. Masyarakat bisa cek secara online untuk meyakinkan NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT.
Cukup kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id (klik DI SINI) dan isi formulir online yang meminta alamat berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa.
Lalu masyarakat memasukkan nama sesuai KTP. Isi kode huruf dan angka yang tertera di layar lalu klik 'CARI DATA' yang akan menampilkan status penerima Kartu Sembako.
Kartu Sembako Rp200 ribu hanya bisa dibelanjakan oleh penerima untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong yang telah bekerjasama dengan Bank.
Demikian dua dokumen yang harus dibawa untuk daftar Kartu Sembako beserta enam syarat menjadi penerima BPNT.***