Selamat! UMKM Dapat Bansos Rp 10,8 Juta dengan Syarat Tanpa SKU dan NIB serta Cek di Situs Ini

- 11 Februari 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi - Selamat! UMKM dapat bansos hingga Rp 10,8 juta dengan syarat tanpa SKU dan NIB serta cek di link berikut ini.
Ilustrasi - Selamat! UMKM dapat bansos hingga Rp 10,8 juta dengan syarat tanpa SKU dan NIB serta cek di link berikut ini. /PIXABAY/Udikart

BERITA DIY - Selamat! UMKM dapat bansos hingga Rp 10,8 juta dengan syarat tanpa SKU dan NIB, serta cek di situs ini.

UMKM masih berkesempatan mendapatkan bansos dari Pemerintah di tahun 2022 ini meski Banrpes BPUM sudah tidak dibuka.

Banpres BPUM sendiri terakhir kali disalurkan kepada UMKM pada akhir 2021 tepatnya di bulan Desember.

Baca Juga: Selamat! BLT Rp 3,5 Juta untuk UMKM yang Penuhi Syarat dan Daftar di Link Ini, Bukan di BPUM Eform BRI

Baca Juga: Pengumuman! Ini Jadwal Kapan PKH Cair di Tanggal Berapa Februari 2022, Miliki Tanda Ini untuk Cairkan Bansos

Baca Juga: Bansos PKH Rp 10,8 Juta Bisa Didapat dengan Penuhi Syarat Ini dan Cek Daftar Penerima Lolos di Link Resmi

Pada awal tahun ini, UMKM bisa mendapatkan bansos PKH dari Pemerintah. Bansos PKH meruapakn satu dari tiga bantuan yang masih disalurkan di tahun 2022 selain bansos sembako BPNT dan Kartu Prakerja.

Meski tak dikhususkan akan diberikan kepada UMKM, namun para pelaku usaha mikro tetap berpeluang mendapatkan bansos PKH selama memenuhi syarat yang ditetapkan meski tak punya SKU dan NIB.

Kemensos menetapkan masyarakat yang bisa menjadi penerima PKH adalah ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah