BERITA DIY - Selamat! UMKM dapat bansos hingga Rp 10,8 juta dengan syarat tanpa SKU dan NIB, serta cek di situs ini.
UMKM masih berkesempatan mendapatkan bansos dari Pemerintah di tahun 2022 ini meski Banrpes BPUM sudah tidak dibuka.
Banpres BPUM sendiri terakhir kali disalurkan kepada UMKM pada akhir 2021 tepatnya di bulan Desember.
Pada awal tahun ini, UMKM bisa mendapatkan bansos PKH dari Pemerintah. Bansos PKH meruapakn satu dari tiga bantuan yang masih disalurkan di tahun 2022 selain bansos sembako BPNT dan Kartu Prakerja.
Meski tak dikhususkan akan diberikan kepada UMKM, namun para pelaku usaha mikro tetap berpeluang mendapatkan bansos PKH selama memenuhi syarat yang ditetapkan meski tak punya SKU dan NIB.
Kemensos menetapkan masyarakat yang bisa menjadi penerima PKH adalah ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.