5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Penerima Bansos PKH
Berikut golongan masyarakat yang bisa menjadi penerima Bansos PKH 2022:
1. Anak sekolah SD/MI dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan,
2. Anak sekolah SMP/MTs dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan,
3. Anak sekolah SMA/SMK/MA dengan syarat maksimal satu anak akan menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.
4. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan
5. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan