Berikut merupakan syarat awal untuk mendapat BPNT bansos sembako:
- Masyarakat tergolong miskin atau warga rentan miskin.
- Masyarakat yang saat ini terdampak pandemi Covid-19 atau mereka yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukan diberikan kepada anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Selain syarat di atas, masyarakat juga harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos, serta sudah memiliki KKS.
Dana bantun BPNT atau bansos sembako sebesar Rp200 ribu setiap bulan ini akan disalurkan melalui bank Himbara.
Sebagai informasi, nominal dana bansos sembako BPNT 2022 tidak bisa dicairkan dengan uang tunai.
Bantuan BPNT atau bansos sembako ini bisa dicairkan dengan membeli bahan pokok atau bahan makanan ke tempat yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur.
Berikut cara cek daftar nama penerima BPNT 2022: