1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Merupakan termasuk dalam masyarakat miskin.
3. Termasuk dalam masyarakat rentan miskin.
4. Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, PNS/ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.
5.Belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dalam program pemerintah yang lain.
Lebih lanjut jika dirasa telah memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan sebagai penerima PKH, para calon pendaftar harus menyiapkan identitas seperti KTP untuk nantinya menjadi syarat melakukan daftar penerima PKH.
Inilah tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan daftar sebagai penerima dalam program bantuan PKH tahun 2022:
1. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah dilakukan download.
2. Pilih menu 'Buat Akun Baru'.