BERITA DIY - Simak link untuk cek penerima PKH pakai HP yang memiliki kuota 10 juta pemilik KTP, sebab bansos tersebut telah mulai cair bulan Januari 2022 melalui realisasi tahap 1.
PKH tahap 1 menjadi penanda bansos tersebut mulai didistribusi kepada masyarakat. Adapun jadwal pelaksanaan memang dimulai bulan Januari hingga Maret, dilanjutkan tahap 2, 3 dan 4 setiap tiga bulan.
Lebih lanjut, pemerintah menargetkan PKH sampai ke 10 juta pemilik KTP atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Sementara syarat bansos ini harus merupakan golongan penduduk miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: PKH 2022 Pasti Cair Jika Lakukan Ini, Siap-siap 1 Keluarga Bisa Terima Bansos Rp10,8 Juta
Pemerintah memasukkan PKH sebagai salah satu bansos untuk anggaran tahun 2022, sebab program ini memang merupakan kegiatan reguler Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH menyasar kepada masyarakat fakir miskin dengan menerima jumlah bantuan berbeda karena dilihat dari salah satu dari tujuh kriteria golongan. Program cair empat kali dalam setahun, di mana bulan Januari baru memasuki tahap 1.
Berikut ini tujuh syarat penerima PKH beserta besaran bantuan yang diberikan dalam satu tahun dan setiap tahap.
- Kriteria ibu hamil berhak menerima bansos PKH Rp3 juta selama satu tahun atau Rp750 ribu per tahap
- Kriteria anak balita 0-6 tahun berhak menerima bansos PKH Rp3 juta selama satu tahun atau Rp750 ribu per tahap