Nantinya bagi masyarakat atau KPM yang telah memenuhi syarat tersebut akan berhak mendapatkan sejumlah dana yang dimaksudkan untuk dapat memenuhi kebutuhan seperti membeli sembako atau bahan pokok.
Dana yang akan didapatkan oleh KPM dalam program BPNT ini sendiri yaitu Rp 200 ribu per bulan atau jika dihitung dalam 1 tahun akan mencapai jumlah yaitu Rp 2,4 juta per KPM atau penerimanya.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai salah satu tanda yang akan diberikan oleh Kemensos kepada KPM atau penerima Kartu Sembako pada tahun 2022 yang dapat diakses menggunakan link.***