Prioritas Penerima Kartu Prakerja 2022 untuk Golongan Ini, Simak juga Syarat Umum Mendaftar di Dashboard

- 13 Januari 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi - Prioritas penerima Kartu Prakerja 2022, ketahui juga syarat mendaftar di dashboard www.prakerja.go.id.
Ilustrasi - Prioritas penerima Kartu Prakerja 2022, ketahui juga syarat mendaftar di dashboard www.prakerja.go.id. /Tangkap layar: www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja diprioritaskan kepada mereka yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Namun perlu diingat Kartu Prakerja tidak diberikan kepada mereka yang berprofesi sebagai ASN atau Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau perangkat desa, dan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Selamat! 8 Pemilik KTP Ini Bakal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Segera Dibuka

Berikut Syarat penerima Kartu Prakerja tahun 2022:

- Merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Penerima Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal atau kuliah

- Kartu Prakerja diberikan kepada mereka yang Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Belum pernah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi COVID-19.

- Bukan juga Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Kemudian maksimal penerima Kartu Prakerja ialah 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x