3. Warga yang terdampak penghidupannya akibat pandemi Covid-19
4. Menunjukkan kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Dasftar Penerima Manfaat (DPM) bansos Kartu Sembako
Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat di atas, bisa langsung melakukan cek penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id (atau klik link DI SINI).
Masyarakat hanya perlu memasukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, Nama PM sesuai KTP, huruf kode, dan klik "CARI DATA".
Tunggu sistem memproses yang akan memberitahukan tanda lolos Kartu Sembako bagi KPM yang telah terdaftar.
Sisi lain, apabila masyarakat belum ditetapkan sebagai penerima BPNT namun dinilai berhak mendapat bansos tersebut, ada cara mudah untuk mengusulkan diri secara online.
Kemensos meluncurkan Aplikasi Cek Bansos yang memudahkan masyarakat untuk mendaftar bansos secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Desa/Kecamatan ataupun Dinsos.