Solusi Nama Penerima Kartu Sembako BPNT Tak Muncul di Link Kemensos, Daftar Lewat Aplikasi Cek Bansos Ini

- 8 Januari 2022, 08:00 WIB
ILUSTRASI - Ini solusi daftar penerima Kartu Sembako BPNT di aplikasi masuk DTKS pada 2022.
ILUSTRASI - Ini solusi daftar penerima Kartu Sembako BPNT di aplikasi masuk DTKS pada 2022. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Ketahui solusi yang dapat dilakukan ketika nama penerima Kartu Sembako atau BPNT tak muncul saat melakukan cek di link, pakai aplikasi ini.

Bagi sejumlah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang akan menjadi penerima Kartu Sembako namun namanya tak muncul saat melakukan cek di berbagai link dan aplikasi tak perlu khwatir akan kesulitan.

Sebab saat nama tak muncul sebagai penerima dalam Kartu Sembako pada tahun 2022 terdapat solusi atau cara daftar yang dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi yang telah disediakan.

Baca Juga: Periksa 3 Tanda Jadi Penerima Kartu Sembako, Ini Jumlah KPM yang Akan Dapat BPNT Senilai Rp200 Ribu

Pasalnya untuk melakukan daftar sebagai penerima Kartu Sembako atau BPNT sendiri diketahui tak terlalu kesulitan, sebab dapat dilakukan melalui laman atau link yang dapat dilakukan dengan menggunakan HP milik KPM.

Untuk dapat melakukan daftar sebagai penerima Kartu Sembako atau BPNT sendiri nantinya juga harus mempelajari berbagai syarat yang telah ditetapkan nantinya bagi sejumlah KPM yang akan melakukan daftar.

Berbagai syarat memang diberikan sebelumnya untuk sejumlah KPM yang akan melakukan daftar sebagai penerima Kartu Sembako atau BPNT sendiri dilakukan agar nantinya bantuan ini dapat diberikan sesuai dengan tepat sasaran.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Daftar Bansos Sembako BPNT Kemensos Januari 2022 untuk 18,8 Juta KPM Kartu Sembako

Berikut merupakan sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh Kemensos kepada sejumlah masyarakat yang sebelumnya akan melakukan daftar sebagai penerima Kartu Sembako atau BPNT pada tahun 2022 kali ini:

1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x