Cara Daftar Kartu Sembako Online Pakai HP Bukan di Link Cek Bansos, BPNT 2022 Cair untuk 18,8 Juta Orang

- 6 Januari 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi - Simak cara daftar BPNT atau Kartu Sembako tahun 2022 secara online hanya modal KTP dan HP.
Ilustrasi - Simak cara daftar BPNT atau Kartu Sembako tahun 2022 secara online hanya modal KTP dan HP. /UNSPLASH/bady

BERITA DIY - Simak cara daftar Kartu Sembako secara online pakai HP dengan cara baru bukan di cekbansos.kemensos.go.id, sebab pemerintah melanjutkan bantuan dengan nama lain BPNT ini untuk 18,8 juta penerima tahun 2022.

Kartu Sembako masuk dalam anggaran pemerintah tahun 2022. Rencananya, BPNT dialokasikan untuk sekitar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Sebelumnya masyarakat bisa cek penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id, namun jika peserta gagal lolos Kartu Sembako, maka solusi yang bisa dilakukan adalah dengan daftar online BPNT melalui aplikasi.

Baca Juga: BPNT Cair di Wilayah Ini, Simak Cara Daftar Online Kartu Sembako untuk Dapat Bansos Rp200 Ribu

BPNT merupakan bansos reguler yang dikeluarkan oleh Kemensos dengan besaran Rp200 ribu kepada KPM. Uang ini hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok pangan seperti beras di e-warong yang telah bekerjasama dengan Bank.

Kartu Sembako adalah bansos yang memiliki jumlah penerima paling banyak tahun 2022 ini. Pasalnya, PKH juga dicairkan namun hanya untuk 10 juta KPM, sementara Kartu Prakerja kepada sekitar 2,4 juta penerima.

Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut masuk dalam pos perlindungan sosial yang mencapai Rp154,8 triliun termasuk BPNT atau Kartu Sembako.

Baca Juga: Ketahui Syarat Penerima Bantuan Sembako BPNT dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos Secara Online

Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan beberapa waktu lalu dalam Kongres AAIPI Tahun 2021 di bulan November 2021.

Dia berharap pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menghadapi pandemi Covid-19 agar tak berdampak pada penghidupan masyarakat.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x