Agar masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH, maka bisa daftar terlebih dahulu melalui offline atau langsung. Dikutip dari laman indonesia.go.id, berikut alur pendaftaran PKH:
- Datangi Desa/Kelurahan dengan membawa KTP dan KK
- Nantinya akan diproses apakah pengusul masuk ke daftar DTKS berdasarkan identifikasi awal melalui musyawarah di tingkat Desa/kelurahan
- Keputusan awal ini akan sampai ke Dinas Sosial yang akan melakukan verifikasi data melalui kunjungan langsung ke rumah tangga
- Setelah melalui proses selanjutnya, hasul data yang terverifikasi sampai ke Bupati/Wali Kota
- Selanjutnya Bupati/Wali Kota akan meneruskan ke Menteri
- Jika dinyatakan lolos, KPM bisa cek melalui laman dtks.kemensos.go.id atau cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan beberapa data berdasarkan KTP
Panduan/cara daftar PKH secara online pakai HP
Adapun cara daftar PKH juga bisa dilakukan secara online, namun masyarakat harus download Aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu khusus untuk pengguna HP Android.