Kartu Sembako BPNT Rp200 Ribu Bisa Didapat dengan Tanda Ini, Cek di Link Tanpa Perlu Download Aplikasi

- 3 Januari 2022, 12:00 WIB
ILUSTRASI - Simak tanda KPM penerima BPNT Kartu Sembako dan cara cek link Kemensos.
ILUSTRASI - Simak tanda KPM penerima BPNT Kartu Sembako dan cara cek link Kemensos. /UNSPLASH/bady

BERITA DIY - Salah satu tanda bisa didapatkan oleh para KPM yang akan masuk menjadi penerima bantuan dalam program BPNT atau Kartu Sembako.

Untuk mendapatkan tanda menjadi penerima BPNT Rp200 ribu atau Kartu Sembako, bagi para KPM nantinya akan dapat melakukannya dengan sejumlah cara yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak Kemensos.

Cara yang dapat dilakukan untuk cek penrima bantuan dalam program BPNT atau Kartu Sembako sendiri nantinya dapat dilakukan melalui laman Kemensos yang dapat diakses dengan menggunakan link yang telah dimiliki.

Baca Juga: Daftar Bansos Pemerintah Cair di Tahun 2022: Ada PKH BPNT Kemensos, BLT Dana Desa dan Kartu Prakerja

Sebab pihak Kemensos sendiri sebelumnya telah memastikan bahwa bantuan dalam program BPNT atau Kartu Sembako sendiri akan kembali disalurkan kepada sejumlah KPM yang akan mendapatkan sejumlah dana Rp300 ribu.

Meski demikian sejumlah dana Rp300 ribu dalam BPNT Kartu Sembako tersebut nantinya tidak dapat dicairkan atau diuangkan, melainkan untuk membeli beberapa kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.

Dengan menggunakan sejumlah dana bantuan dalam Kartu Sembako tersebut pun kemudian diharapkan dapat digunakan untuk membeli sejumlah kebutuhan pokok untuk sehari-hari seperti beras dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kartu Sembako Cair ke 18,8 Juta Orang Tahun 2022, Ini Cara Daftar Bansos BPNT Online Pakai HP

Lebih lanjut, berikut merupakan cara yang dapat dilakukan untuk melakukan cek tanda penerima BPNT atau Kartu Sembako yang dapat dilakukan dengan masuk ke laman Kemensos menggunakan link yang sebelumnya telah disebarkan:

1. Masuk dengan menggunakan link yaitu KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah