Pelaku usaha juga diharuskan memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul bantuan Banpres BPUM beserta lampirannya.
Penerima Banpres BPUM untuk pelaku usaha bukan memiliki KTP yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Penerima BLT UMKM untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Jika sudah memenuhi persyaratan Banpres BPUM, pelaku usaha bisa cek daftar penerima BLT UMKM secara online di eform BRI.
Cukup siapkan NIK KTP pelaku usaha yang sebelumnya mendaftar di lembaga terkait, dengan masuk di eform BRI penerima Banpres BPUM bisa mengecek status kepenerimaannya.
Berikut cara cek status daftar penerima BLT UMKM di eform BRI:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP pendaftar
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia pada layar