BERITA DIY - Simak dan persiapkan KTP pelaku usaha, penerima Banpres BPUM 2021 bisa dicek secara online sekarang. BLT UMKM akan cair dengan syarat ini.
Pelaku usaha bisa segera mempersiapkan NIK KTP untuk mengecek daftar status penerima Banpres BPUM 2021, dengan syarat yang sudah ditentukan.
Syarat penerima Banpres BPUM sudah ditentukan pemerintah agar bantuan BLT UMKM bisa cair sesuai sasaran.
Sementara daftar penerima bantuan BLT UMKM bisa dicek secara online di eform BRI, tanpa harus mendatangi lembaga terkait.
Bantuan BLT UMKM diberikan pemerintah untuk pelaku usaha mikro di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Selanjutnya pelaku usaha yang terdaftar Banpres BPUM dan memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Syarat penerima Banpres BPUM yaitu, para pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dengan dibuktikan dengan memiliki NIK KTP.